Senin, 03 Februari 2014

ADAB PERGAULAN DALAM ISLAM

PAI kelas X smt II

SMK MUHI I WSB

ADAB PERGAULAN DALAM ISLAM

Adab Pergaulan Laki-Laki Dan Wanita Dalam Islam

  By : Mz Aya


 

            Tuntunan Agama Islam - Sekarang kita coba membahas tentang pergaulan laki-laki dan wanita dalam Islam. Pada zaman Rasûlullâh saw. kaum wanita biasa menghadiri shalat berjama'ah di masjid bersama kaum pria. Kaum wanita juga ikut menghadiri shalat Hari-Raya di lapangan dan bersama-sama mengumandangkan takbir. Bahkan mereka (kaum wanita) diikut-sertakan dalam perang oleh Rasûlullâh saw. terutama untuk merawat orang-orang yang terluka dsb. Hal itu bisa dijumpai dalam kitab-kitab shahîh, seperti: Shahîh Al-Bukhârî,  Muslim dll Begitu-pula dalam hal menuntut ilmu, kaum wanita tidak mau ketinggalan dari kaum pria sehingga mereka membuat waktu khusus bagi Rasûlullâh saw. untuk mengajar dalam majelis mereka sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imâm Al-Bukhârî pada Bab 'Ilmu dalam kitab "Shahîhnya". Namun Islâm tetap memberikan beberapa batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
            Dr. Yûsuf Al-Qardhâwî (hafizhahullâh) memberikan 6 (enam) patokan hukum dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yaitu:
1.       Menahan pandangan dari kedua-belah pihak. Artinya, tidak boleh melihat 'aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak lama-lama memandang tanpa keperluan, sebagaimana firman Allâh :
           قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَ يَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ...........
            Artinya :
            "Katakanlah kepada orang-orang mumin laki-laki; hendaklah mereka menahan pandangan mata mereka dan memelihara kemaluannya................".
            (Surah An-Nûr (24):30)
            Dan firman Allâh:
           وَ قُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنَ أَبْصَارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ..........
            Artinya :
            "Dan katakanlah kepada para mu'minât perempuan, agar mereka -- juga -- menahan pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka.......".
            (Surah An-Nûr (24):31)
2.       Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntun syara', yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan, jangan tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh. Allâh berfirman :
           وَ لاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُوْرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ......
            Artinya :
            "...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...".
            (Surah An-Nûr (24):31)
             
                  Diriwayatkan dari beberapa shahabat bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.
                  Allâh berfirman mengenai sebab diperintahkan-Nya berlaku sopan :
           ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ.........
            Artinya :
            ".......Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu...".
            (Surah Al-Ahzâb (33):59)
             
                  Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka  mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
3.       Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki :
a.        Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan. Allâh berfirman :
           فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَ قُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا
             Artinya :
             ".........Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik".
             (Surah Al-Ahzâb (33):32)
b.        Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. Firman Allâh:
             وَ لاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتَهِنَّ..........
             Artinya :
             ".....Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan...".
             (Surah An-Nûr (24):31)
c.        Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggang-lenggok, seperti yang disebutkan dalam hadits :
           الْمَائِلاَتُ وَ الْمُمِيْلاَتُ
             Artinya :
             "(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kema'shiatan)".
             (H.R. Ahmad dan Muslim)
             Jangan sampai ber-tabaruj (menampakkan 'aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliyyah tempo dulu ataupun jahiliyyah modern.
4.- Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
5.- Jangan berdua-duaan (laki-laki dan wanita) tanpa disertai mahram. Banyak hadits shahîh yang melarang hal ini seraya mengatakan, "Karena yang ketiga adalah syaithân".
           
Jangan berduaan sekali pun dengan kerabat suami atau isteri. Sehubungan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi:
إِيَّاكُمْ وَ الدُّخُوْلُ عَلَى النِّسَاءِ , قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ , أَرَأََيْتَ الْحَمْوَ ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ                                                         
Artinya :
"Janganlah kalian masuk ke tempat wanita". Mereka (shahabat) bertanya: "Bagaimana dengan ipar wanita?". Beliau menjawab: "Ipar wanita itu membahayakan".
(H.R. Al-Bukhârî)
Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau isteri dapat menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.
6.- Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.
(Lihat Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid II hal. 393 - 395)
            Demikianlah 6 (enam) patokan dalam pergaulan antara kaum laki-laki dengan kaum wanita dalam Islâm, yang Insya-Allâh bila dipatuhi akan mendatangkan manfaat yang besar. (Wallâhu A'lam)
 
 

AKHLAK KELAS X SMT II, ETIKET ISLAMI (Membiasakan Prilaku Terpuji)

ETIKET ISLAMI

Bab 9
Etiket-etiket Islami
A. Tata Krama Berpakaian
a. Fungsi Pakaian Menurut Islam
Ada empat macam fungsi pakaian, yakni
1. Sebagai penutup aurat
2. Untuk menjaga kesehatan
3. Untuk keindahan
4. Fungsi taqwa
5. Fungsi penunjuk identitas
Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam masalah aurat, Islam telah menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar sampai kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Mengenai bentuk atau model pakaian, Islam tidak memberi batasan, karena hal ini berkaitan dengan budaya setempat. Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai pakaian dengan model apapun, selama pakaian tersebut memenuhi persyaratan sebagai penutup aurat.
Pakaian merupakan penutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila, memberikan perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai identitas seseorang, sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk mengungkapkan rasa malu seseorang. Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian yang menutup aurat, dan juga longgar sehingga tidak memberikan gambaran atau relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita. Sekarang orang-orang sudah menyebut pakaian seperti itu sudah dibilang kuno dan tidak mengikuti mode zaman sekarang atau tidak modis. Timbul pakaian you can see atau sejenis tanktop, dll. Yang uniknya, semakin sedikit bahan yang digunakan dan semakin ketat pakaian tersebut maka semakin mahal pakaian tersebut. Ada seseorang yang berkata sedikit mengena, “Anak jaman sekarang bajunya kayak baju anak kecil, pantesan saya nyari baju anak rada susah, berebut ama orang dewasa.” Memang tidak salah dia mengatakan hal seperti itu, toh, itu memang kenyataan. Padahal jika kita tidak bisa menjaga aurat kita, kita akan kerepotan. Sangat tidak mungkin kita akan mengumbar aurat di depan umum, jika hal tersebut dilakukan, maka kita bisa disebut gila. Mau tidak Anda disebut gila?
Anehnya, sekarang banyak kaum wanita terutama muslimah yang belomba-lomba untuk memakai pakaian yang katanya modis tersebut. Pakaian tersebut sebenarnya digunakan oleh para (maaf) PSK dan WTS untuk memikat pelanggan, akan tetapi seiring perkembangan waktu, fungsi pakaian tersebut sudah berubah untuk memikat lawan jenis, sehingga semakin terpikat lawan jenis, semakin banyak pula kasus tindakan asusila yang sering kita baca di media cetak, elektronik, atau mungkin kita pernah melihat atau mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di mana-mana. Tidakkah para mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah di dalam kitab nan suci, al-Qur’an, surat Al-A’raf ayat 26:
          •           
Artinya: Hai, anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al A’raf : 26)
Atau Q.S. Al-Ahzab ayat 59
 •                      
Artinya: Hai para Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab : 29)
Tapi mengapa hanya kaum wanita saja yang dibahas? Ya, karena wanita adalah manusia yang paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT. Sudah dijaga koq masih tidak bersyukur?
Coba pikirkan, sangat sayangnya Allah kepada wanita, Allah Yang Maha Penyayang sampai-sampai membahas hal-hal sekecil itu. Maka dari itu marilah kita menjaga harga diri wanita muslimah kita demi tercapainya masa depan yang cerah.
b. Adab Berpakaian
Islam melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Ada dua maksud yang menjadi kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
1. Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi ialah perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya. Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan menyanggul) termasuk perkara yang tecela dalam Islam
2. Mereka dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh karena itu, mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern seperti sekarang ini, amat banyak manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga warna kulitnya tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk tubuhnya terlihat jelas. Kedua cara berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang dilarang dalam Islam.
Ciri-ciri pakaian wanita Islam di luar rumah ialah:
• Pakaian itu haruslah menutup aurat sebagaimana yang dikehendaki syariat.
• Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
• Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan enak dipakai. la haruslah menutup bagian-bagian bentuk badan yang menggiurkan nafsu laki-laki.
• Warna pakaian tersebut suram atau gelap seperti hitam, kelabu asap atau perang.
• Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai dengan bau-bauan yang harum
• Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’ (bersamaan atau menyerupai) dengan pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru atau menyerupai pakaian laki-laki.
• Pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
• Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
Aurat perempuan yang merdeka (demikian juga khunsa) dalam sholat adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan yang lahir dan batin hingga pergelangan tangannya. Oleh karena itu jika nampak rambut yang keluar ketika sholat atau nampak batin telapak kaki ketika rukuk dan sujud, maka batallah sholatnya.
Aurat perempuan merdeka di luar sholat di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan muhram, yaitu seluruh badan. Artinya, termasuk muka, rambut, kedua telapak tangan (lahir dan batin) dan kedua telapak kaki (lahir dan batin). Maka wajib ditutup atau dilindungi seluruh badan dari pandangan laki-laki yang ajnabi untuk mengelakkan dari fitnah. Demikian menurut mahzab Syafii.
Di hadapan perempuan yang kafir, auratnya adalah seperti aurat bekerja yaitu seluruh badan kecuali kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua siku dan kedua telapak kakinya. Demikianlah juga aurat ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi atau wataknya atau perempuan yang rusak akhlaknya.
Ketika sendirian, sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi muhramnya Auratnya adalah di antara pusat dan lutut. Walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara dan berlakunya hal yang tidak diingini, maka perlulah ditutup lebih dari itu agar tidak menggiurkan nafsu. Ini adalah penting untuk menghindarkan fitnah.
Salah satu permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian pakaian, tidur, atau yang selainnya. Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata : “Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh perbuatan”. Memulai dengan yang sebelah kanan ketika akan memakai pakaian. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila kalian memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah kanan”.

c. Kaum Lelaki Dilarang Memakai Cincin Emas dan Pakaian Sutra
Dalam hal ini, cincin emas dan pakaian sutra yang dipakai oleh kaum lelaki, Khalifah Ali r.a pernah berkata:
نَهَاتِى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَنِ التَّخَتُمِ بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ عَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ (رواه الطبرانى)
Artinya: “ Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra serta pakaian yang dicelup dengan ashfar.” (HR Thabrani)
Yang dimaksud dengan ashfar ialah semacam wenter berwarna kuning yang kebanyakan dipakai oleh wanita kafir pada zaman itu. Ibnu umar meriwayatkan sebagai berikut:
رَأَى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ : اِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا
Artinya: “Rasulullah SAW pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengn ashfar maka sabda beliau: Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu janganlah engkau pakai.”
Larangan bagi laki-laki memakai cincin emas dan pakaian dari sutra adalah suatu didikan moral yang tinggi. Allah telah menciptakan kaum lelaki yang memiliki naluri berbeda dengan perempuan, memiliki susunan tubuh yang berbeda dengan tubuh perempuan. Lelaki memiliki naluri untuk melindungi kaum perempuan yang relatif lemah kondisi fisiknya. Oleh sebab itu, sangat tidak layak kiranya apabila lelaki meniru tingkah laku perempuan yang suka berhias dan berpakaian indah serta suka dimanja. Dari sisi lain, larangan ini sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap sikap hidup bermewah-mewahan, sementara masih banyak rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan.
B. Tata Krama Berhias
Pada hakikatnya Islam mencintai keindahan selama keindahan tersebut masih berada dalam batasan yang wajar dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama. Selain itu, berhias juga bagian dari naluri manusia sebagaimana firman Allah swt
 ••                         
Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran [3]: 14)
Beberapa ketentuan agama dalam masalah berhias ini antara lain sebagai berikut:
a. Laki-laki dilarang memakai cincin emas
Sebagaimana larangan yang ditujukan oleh Rasulullah SAW terhadap Ali r.a
b. Jangan bertato dan mengikir gigi
Pada zaman jahiliyah banyak wanita Arab yang menato sebagian besar tubuhnya, muka dan tangannya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Pada zaman sekarang ini (khususnya di lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum lelaki. Dengan bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain.
Adapun yang dimaksud dengan mengikir gigi ialah memendekkan dan merapikan gigi. Mengikir gigi banyak dilakukan oleh kaum perempuan dengan maksud agar tampak rapi dan cantik. Rasulullah SAW bersabda;
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص م اَلْوَاشِمَةَ وَ الْمُشْتَوْشِمَةَ وَ اْلوَاشِرَةَ وَ اْلمُشْتَوْشِرَةَ (رواه الطبرانى)
Artinya: “Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (HR At Thabrani)
c. Jangan menyambung rambut
Selain hadits yang tersebut didepan (dalam hal menyambung rambut) terdapat pula riwayat sebagai berikut:
سَاَلَتْ اِمْرَاَةَ النَّبِيَّ ص م فَقَالَتْ يَا رَسُوِلُ اللهِ اِنَّ ابْنَتِي اَصَابَتْهَا الْحِصْيَةُ فَاَمْرَقَ شَعْرُهَا وَاِنِّي زَوَّجْتُهَا اَفَأَصِلُ فِيْهِ؟ فَقَالَ : لَعَنَ اللهِ الْوَاصِلَةَ وَ الْمُسْتَوْصِلَةَ (زواه البجارى)
Artinya: “Seorang perempuan bertanya kepada nabi SAW: Ya Rasulullah, sesunguhnya anak saya tertimpa suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan saya ingin menikahkan dia. Apakah boleh saya menyambung rambutnya?. Rasulullah menjawab: Allah melaknat perempuan yang melaknat perempuan yang melaknat rambutnya.” (HR Bukhari)
d. Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
Berlebih lebihan ialah melewati batas yang wajar dalam menikmati yang halal. Berhias secara berlebih-lebihan cenderung kepada sombong dan bermegah-megahan yang sangat tercela dalam Islam. Setiap muslim dan muslimat harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan kesombongan, baik dalam berpakaian maupun dalam berhias bentuk yang lain. Memoles wajah dengan bahan make-up terlampau banyak serta menggunakan perhiasan emas pada leher, kedua tangan dan kedua kaki secara mencolok termasuk berlebih-lebihan. Perbuatan yang demikian itu tidak lain adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak lain, terutama lawan jenisnya. Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang dimaksud itu semua orang (selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. Selain menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan termasuk perbuatan tabzir, sedangkan tabzir dilarang oleh Allah SWT.
“26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. 27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS Al Isra : 26-27)
C. Tatakrama Bertamu dan Menerima Tamu
a. Tata Krama Bertamu
Bertamu adalah salah satu cara untuk menyambung tali persahabatan yang dianjurkan oleh Islam. Islam memberi kebebasan untuk umatnya dalam bertamu. Tata krama dalam bertamu harus tetap dijaga agar tujuan bertamu itu dapat tercapai. Apabila tata krama ini dilanggar maka tujuan bertamu itu justru akan menjadi rusak, yakni merenggangnya hubungan persaudaran.. Islam telah memberi bimbingan dalam bertamu, yaitu jangan bertamu pada tiga waktu aurat.
Yang dimaksud dengan tiga waktu aurat ialah sehabis zuhur, sesudah isya’, dan sebelum subuh. Allah SWT berfirman:
                                                       
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An Nur : 58)
Ketiga waktu tersebut dikatakan sebagai waktu aurat karena waktu-waktu itu biasanya digunakan. Lazimnya, orang yang beristirahat hanya mengenakan pakaian yang sederhana (karena panas misalnya) sehingga sebagian dari auratnya terbuka. Apabila budak dan anak-anak kecil saja diharuskan meminta izin bila akan masuk ke kamar ayah dan ibunya, apalagi orang lain yang bertamu. Bertamu pada waktu-waktu tersebut tidak mustahil justru akan menyusahkan tuan rumah yang hendak istirahat, karena terpaksa harus berpakaian rapi lagi untuk menerima kedatangan tamunya.
Cara Bertamu yang Baik (Adab Bertamu)
Cara bertamu yang baik menurut Islam antara lain sebagai berikut:
a. Berpakaian yang rapi dan sopan
Bertamu dengan memakai pakaian yang sopan berarti menghormati tuan rumah dan dirinya sendiri. Tamu yang berpakaian rapi dan sopan akan lebih dihormati oleh tuan rumah, demikian pula sebaliknya. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri….” (QS Al Isra : 7)
b. Memberi isyarat dan salam ketika datang
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS An Nur : 27)
Diriwayatkan bahwa:
اِنَّ رَجُلاً اِسْتَأْذَنَ عَلى النَّبِيِّ ص م وَ هُوَ فِى بَيْتٍ فَقَالَ : “اَلِجُ” فَقَالَ النَّبِيُّ ص م لِجَادِمِهِ : اُخْرُجْ اِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الاِسْتِأْذَانَ فَقَلَ لَهُ : قُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَسَمِعَهُ الرِّجَلْ فَقُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَاَذِنَ النَّبِيُّ ص م قَدْ دَخَلَ (رواه ابو داود)
Artinya: “Bahwasanya seorang laki-laki meminta izin ke rumah Nabi Muhammad SAW sedangkan beliau ada di dalam rumah. Katanya: Bolehkah aku masuk? Nabi SAW bersabda kepada pembantunya: temuilah orang itu dan ajarkan kepadanya minta izin dan katakan kepadanya agar ia mengucapkan “Assalamu’alaikum, bolehkah aku masuk” lelaki itu mendengar apa yang diajarkan nabi, lalu ia berkata “Assalamu’alaikum, bolehkah aku masuk?” Nabi SAW memberi izin kepadanya maka masuklah ia.” (HR Abu Daud)
c. Jangan mengintip ke dalam rumah
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Dari Sahal bin Saad ia berkata: Ada seorang lelaki mengintip dari sebuah lubang pintu rumah Rasulullah SAW dan pada waktu itu beliau sedang menyisir rambutnya. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Jika aku tahu engkau mengintip, niscaya aku colok matamu. Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk meminta izin itu adalah karena untuk menjaga pandangan mata.” (HR Bukhari)
d. Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
Jika telah tiga kali namun belum ada jawaban dari tuan rumah, hendaknya pulang dahulu dan datang pada lain kesempatan.
e. Memperkenalkan diri sebelum masuk
Apabila tuan rumah belum tahu/belum kenal, hendaknya tamu memperkenalkan diri secara jelas, terutama jika bertamu pada malam hari. Diriwayatkan dalam sebuah hadits yang artinya: “Dari Jabir ra Ia berkata: Aku pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu aku mengetuk pintu rumah beliau. Nabi SAW bertanya: “Siapakah itu?” Aku menjawab: “Saya” Beliau bersabda: “Saya, saya…!” seakan-akan beliau marah” (HR Bukhari)
Kata “Saya” belum memberi kejelasan. Oleh sebab itu, tamu hendaknya menyebutkan nama dirinya secara jelas sehingga tuan rumah tidak ragu lagi untuk menerima kedatangannya
f. Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila tuan rumah hanya seorang wanita
Dalam hal ini, perempuan yang berada di rumah sendirian hendaknya juga tidak memberi izin masuk tamunya. Mempersilakan tamu lelaki ke dalam rumah sedangkan ia hanya seorang diri sama halnya mengundang bahaya bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, tamu cukup ditemui diluar saja.
g. Masuk dan duduk dengan sopan
Setelah tuan rumah mempersilakan untuk masuk, hendaknya tamu masuk dan duduk dengan sopan di tempat duduk yang telah disediakan. Tamu hendaknya membatasi diri, tidak memandang kemana-mana secara bebas. Pandangan yang tidak dibatasi (terutama bagi tamu asing) dapat menimbulkan kecurigaan bagi tuan rumah. Tamu dapat dinilai sebagai orang yang tidak sopan, bahkan dapat pula dikira sebagai orang jahat yang mencari-cari kesempatan. Apabila tamu tertarik kepada sesuatu (hiasan dinding misalnya), lebih baik ia berterus terang kepada tuan rumah bahwa ia tertarik dan ingin memperhatikannya.
h. Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
Apabila tuan rumah memberikan jamuan, hendaknya tamu menerima jamuan tersebut dengan senang hati, tidak menampakkan sikap tidak senang terhadap jamuan itu. Jika sekiranya tidak suka dengan jamuan tersebut, sebaiknya berterus terang bahwa dirinya tidak terbiasa menikmati makanan atau minuman seperti itu. Jika tuan rumah telah mempersilakan untuk menikmati, tamu sebaiknya segera menikmatinya, tidak usah menunggu sampai berkali-kali tuan rumah mempersilakan dirinya.
i. Mulailah makan dengan membaca basmalah dan diakhiri dengan membaca hamdalah
Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits yang artinya: “Jika seseorang diantara kamu hendak makan maka sebutlah nama Allah, jika lupa menyebut nama Allah pada awalnya, hendaklah membaca: Bismillahi awwaluhu waakhiruhu.” (HR Abu Daud dan Turmudzi)
j. Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat dan jangan memilih
Islam telah memberi tuntunan bahwa makan dan minum hendaknya dilakukan dengan tangan kanan, tidak sopan dengan tangan kiri (kecuali tangan kanan berhalangan). Cara seperti ini tidak hanya dilakukan saat bertamu saja. Melainkan dalam berbagai suasana, baik di rumah sendiri maupun di rumah orang lain
k. Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan berceceran
Sementara ada orang yang merasa malu apabila piring yang habis digunakan untuk makan tampak bersih, tidak ada makann yang tersisa padanya. Mereka khawatir dinilai terlalu lahap. Islam memberi tuntunan yang lebih bagus, tidak sekedar mengikuti perasaan manusia yang terkadang keliru. Tamu yang menggunakan piring untuk menikmati hidangan tuan rumah, hendaknya piring tersebut bersih dari sisa makanan. Tidak perlu menyisakan makanan pada piring yang bekas dipakainya yang terkadang menimbulkan rasa jijik bagi yang melihatnya.
l. Segeralah pulang setelah selesai urusan
Kesempatan bertamu dapat digunakan untuk membicarakan berbagai permasalahan hidup. Namun demikian, pembicaraan harus dibatasi tentang permasalahan yang penting saja, sesuai tujuan berkunjung. Hendaknya dihindari pembicaraan yang tidak ada ujung pangkalnya, terlebih membicarakan orang lain. Tamu yang bijaksana tidak suka memperpanjang waktu kunjungannya, ia tanggap terhadap sikap tuan rumah. Apabila tuan rumah telah memperhatikan jam, hendaknya tamu segera pamit karena mungkin sekali tuan rumah akan segera pergi atau mengurus masalah lain. Apabila tuan rumah menghendaki tamunya untuk tetap tinggal dahulu, hendaknya tamu pandai-pandai membaca situasi, apakah permintaan itu sungguh-sungguh atau hanya sekadar pemanis suasana. Apabila permintaan itu sungguh-sungguh maka tiada salah jika tamu memperpanjang masa kunjungannya sesuai batas kewajaran.

Lama Waktu Bertamu Maksimal Tiga Hari Tiga Malam
Terhadap tamu yang jauh tempat tinggalnya, Islam memberi kelonggaran bertamu selama tiga hari tiga malam. Waktu tersebut dikatakan sebagai hak bertamu. Setelah waktu itu berlalu maka habislah hak untuk bertamu, kecuali jika tuan rumah menghendakinya. Dengan pembatasan waktu tiga hari tiga malam itu, beban tuan rumah tidak telampau berat dalam menjamu tamunya.
b. Tata Krama Menerima Tamu
1. Kewajiban Menerima Tamu
Sebagai agama yang sempurna, Islam juga memberi tuntunan bagi umatnya dalam menerima tamu. Demikian pentingnya masalah ini (menerima tamu) sehingga Rasulullah SAW menjadikannya sebagai ukuran kesempurnaan iman. Artinya, salah satu tolak ukur kesempurnaan iman seseorang ialah sikap dalam menerima tamu. Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ كَاَنَ يُؤْمِنُ بِا اللهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ فَالْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ (رواه البخارى)
Artinya: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya.” (HR Bukhari)
2. Cara Menerima Tamu yang Baik
1) Berpakaian yang sopan
Sebagaimana orang yang bertamu, tuan rumah hendaknya mengenakan pakaian yang sopan pula dalam menerima kedatangan tamunya. Berpakaian sopan dalam menerima kedatangan tamu berarti menghormati tamu dan dirinya sendiri. Islam menghargai kepada seorang yang berpakaian rapih, bersih dan sopan. Rasululah SAW bersabda yang artinya: “Makan dan minunmlah kamu, bersedekahlah kamu dan berpakaianlah kamu, tetapi tidak dengan sombong dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah amat senang melihat bekas nikmatnya pada hamba-Nya.” (HR Baihaqi)

2) Menerima tamu dengan sikap yang baik
Tuan rumah hendaknya menerima kedatangan tamu dengan sikap yang baik, misalnya dengan wajah yang cerah, muka senyum dan sebagainya. Sekali-kali jangan acuh, apalagi memalingkan muka dan tidak mau memandangnya secara wajar. Memalingkan muka atau tidak melihat kepada tamu berarti suatu sikap sombong yang harus dijauhi sejauh-jauhnya.

3) Menjamu tamu sesuai kemampuan
Termasuk salah satu cara menghormati tamu ialah memberi jamuan kepadanya.

4) Tidak perlu mengada-adakan
Kewajiban menjamu tamu yang ditentukan oleh Islam hanyalah sebatas kemampuan tuan rumah. Oleh sebab itu, tuan rumah tidak perlu terlalu repot dalam menjamu tamunya. Bagi tuan rumah yang mampu hendaknya menyediakan jamuan yang pantas, sedangkan bagi yang kurang mampu henaknya menyesuaikan kesanggupannya. Jika hanya mampu memberikan air putih maka air putih itulah yang disuguhkan. Apabila air putih tidak ada, cukuplah menjamu tamunya dengan senyum dan sikap yang ramah

5) Lama waktu
Sesuai dengan hak tamu, kewajiban memuliakan tamu adalah tiga hari, termasuk hari istimewanya. Selebihnya dari waktu itu adalah sedekah baginya. Sabda Rasulullah SAW:
اَلضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَالِكَ فَهُوَ صَدَقَةُ عَلَيْهِ (متفق عليه)
Artinya: “Menghormati tamu itu sampai tiga hari. Adapun selebihnya adalah merupakan sedekah baginya,.” (HR Muttafaqu Alaihi)

6) Antarkan sampai ke pintu halaman jika tamu pulang
Salah satu cara terpuji yang dapat menyenangkan tamu adalah apabila tuan rumah mengantarkan tamunya sampai ke pintu halaman. Tamu akan merasa lebih semangat karena merasa dihormati tuan rumah dan kehadirannya diterima dengan baik.

c. Wanita yang sendirian di rumah dilarang menerima tamu laki-laki masuk ke dalam rumahnya tanpa izin suaminya
Larangan ini bermaksud untuk menjaga fitnah dan bahaya yang mungkin terjadi atas diri wanita tersebut. Allah berfirman:
        
Artinya: ”…Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…” (QS An Nisa : 34)
Rasulullah SAW bersabda;
اَلْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَ هِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْ رَاعِيَتِهَا (رواه احمد و البجارى و مسلم و ابو داود و الترمدى و ابن عمر)
Artinya: “Wanita itu adalah (ibarat) pengembala di rumah suaminya. Dia akan ditanya tentang pengembalaannya (dimintai pertanggung jawaban).” (HR Ahmad, bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Umar)
Oleh sebab itu, tamu lelaki cukup ditemui diluar rumah saja, atau diminta datang lagi (jika perlu) saat suaminya telah pulang bekerja. Membiarkan tamu lelaki masuk ke dalam rumah padahal dia (wanita tersebut) hanya seorang diri, sama saja dengan membuka peluang besar akan timbulnya bahaya bagi diri sendiri. Bahaya yang dimaksud dapat berupa hilangnya harta dan mungkin sekali akan timbul fitnah yang mengancam kelestarian rumah tangganya.
D. Tata Krama Bepergian
1. Sekilas tentang Bepergian
Dalam Islam, bepergian (rihlah) bermakna berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya untuk mencapai tujuan baik materi maupun nonmateri. Adapun gerakan yang dilakukan selama rihlah dalam menempuh suatu jarak tertentu disebut safar.
2. Macam-macam Bepergian
a. Bepergian untuk keselamatan
Contoh: hijrah yang dilakukan nabi dan para sahabat saat dakwah Islam pertama di Mekkah.
b. Bepergian untuk tujuan keagamaan
Contoh: bepergian untuk menuntut ilmu, silaturahmi, mencari ibrah (hikmah atas kebesaran Allah), mengunjungi tempat-tempat mulia, dan lain-lain
c. Bepergian untuk kemaslahatan duniawi
Contoh: bepergian untuk menengahi sebuah pertikaian, untuk dakwah, untuk bermusyawara hal-hal penting, dan lain-lain
d. Turisme
Contoh: naik gunung, berwisata ke suatu tempat, dan lain-lain
3. Tata Krama Bepergian dalam Islam
a. Tata krama yang bersifat umum
1. Mencari keridhaan Allah swt, yaitu dengan niat yang baik (bukan untuk bermaksiat kepada Allah)
2. Ikhlas
3. Memohon pertolongan kepada Allah swt agar mendapatkan kemudahan dan bersabar jika mengalami hambatan
4. Salat dua rakaat sebelum berangkat
5. Mengambil atau menunjuk satu orang sebagai pembimbing atau kepala rombongan jika diperlukan
6. Berakhlak yang baik, tidak berbuat kerusakan atau maksiat kepada Allah
7. Saling membantu dalam atau antarrombongan
8. Segera kembali apabila urusan sudah selesai
9. Berdoa apabila sudah kembali sebagai tanda syukur

b. Tata krama yang bersifat khusus
1. Persiapan biaya atau bekal sesuai kebutuhan
2. Persiapan pengetahuan, untuk memudahkan kita di tempat-tempat yang asing dan baru demi keselamatan diri
3. Persiapan medis






















LATIHAN
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dari pernyataan di bawah ini!
1. Berikut ini perhiasan yang dilarang , kecuali…
a. Memakai cincin emas bagi laki-laki
b. Bertato dan mengikir gigi
c. Berlebih-lebihan
d. Menyambung rambut
e. Memakai minyak rambut
2. Allah SWT berfirman: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid”. Hal tersebut dinyatakan dalam surat Al A’raf ayat …
a. 3
b. 13
c. 23
d. 31
e. 43
3. Menjaga kebersihan adalah merupakan perbuatan yang disukai oleh Allah SWT. Sebagaimana dinyatakan dalam surat At Taubah ayat ….
a. 8
b. 18
c. 48
d. 78
e. 108
4. Fungsi utama pakaian menurut agama Islam adalah …
a. nyaman dipakai
b. hasil budaya
c. penutup aurat
d. penjaga keindahan
e. penjaga kesehatan
5. Perintah menutup aurat diperintahkan Allah dalam surat …
a. An Naba : 31
b. An Nisa : 31
c. An Najm : 5
d. An Nahl : 31
e. An Nur : 31
6. Allah SWT memerintahkan kepada orang yang beriman agar auratnya ditutup dan tidak sembarangan orang yang boleh melihatnya. Hal tersebut bertujuan agar …
a. terjaga kehormatan orang tersebut
b. tidak tersentuh oleh orang lain
c. dipandang orang taat beragama
d. tetap bersih
e. tampak lebih rapi
7. Dalam Islam kewajiban menghormati tamunya selama … hari
a. satu
b. dua
c. tiga
d. empat
e. lima
8. Dalam etika bertamu dan bermalam sebaiknya melihat situasi dan kondisi tuan rumahnya, sebab …
a. tuan rumah kurang kuat agamanya
b. tidak punya kamar untuk beristirahat
c. akan berdosa jika dapat memuliakan tamunya
d. setiap orang mempunyai kebiasaan yang berbeda
e. rumahnya masih kontrakan
9. Menerima dan menghormati tamu adalah…
a. wajib
b. anjuran
c. haram
d. sunah
e. jaiz
10. Berhias yang berlebih-lebihan dilarang oleh Islam, karena…
a. orangnya miskin
b. hanya sebagai ibu rumah tangga
c. menghambur-hamburkan harta
d. orangnya hitam
e. pendidikannya rendah
11. Diantara tata cara bertamu yang baik adalah…
a. harga baju yang dipakai mahal
b. membawa teman
c. berpakaian rapi dan sopan
d. pakai kendaraan
e. sendirian
12. Dibawah ini cara bertamu yang baik, kecuali….
a. Berpakaian yang rapi dan sopan,
b. Memberi isyarat dan salam ketika datang
c. Jangan mengintip ke dalam rumah
d. Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
e. Memaksa masuk dan katakan bahwa kita benar
13. Berikut ini cara menerima tamu yang baik, kecuali…
a. Berpakaian yang sopan
b. Menerima tamu dengan sikap yang baik
c. Menjamu tamu sesuai kemampuan
d. Antarkan sampai ke pintu halaman jika tamu pulang
e. Suruh tamunya pulang setelah kita merasa bosan
14. Apabila ada tamu laki-laki bagi seorang isteri yang suaminya tidak di rumah sebaiknya …
a. Mempersilakan masuk
b. Menunggu sampai suaminya pulang
c. Tidak memberi izin karena suaminya tidak di rumah.
d. Suruh ke rumah tetangga dalam rangka menunggu
e. Suruh ke rumah dan mempersilakan makan

15. Artinya ialah   
a. Hai orang-orang yang beriman,
b. Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
c. Sebelum meminta izin dan memberi salam
d. Yang demikian itu lebih baik bagimu,
e. Agar kamu (selalu) ingat
16. “Janganlah kamu memasuki rumah”
a.  
b.  •
c.  
d. 
e. •
17. Pakaian yang tidak boleh dipakai oleh laki-laki….
a. Celana panjang
b. Celana pendek sampai bawah lutut
c. Baju kemeja
d. Baju kaos
e. Kain sutra
18. Potongan ayat ini artinya…
a. Hai orang-orang yang beriman,
b. Kamu memasuki rumah
c. Hingga meminta izin
d. Memberi salam kepada ahlinya
e. Yang demikian itu lebih baik bagimu
19. Potongan ayat ini berarti…. 
a. Hai orang-orang yang beriman,
b. Kamu memasuki rumah
c. Hingga meminta izin
d. Memberi salam kepada ahlinya
e. Yang demikian itu lebih baik bagimu
20. Arti potongan ayat ini …… 
a. Hai orang-orang yang beriman,
b. kKmu memasuki rumah
c. Hingga meminta izin
d. Memberi salam kepada ahlinya
e. Yang demikian itu lebih baik bagimu

B. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan tepat dan benar!
1. Sebutkan sedikitnya tiga fungsi pakaian!
2. Apakah yang dimaksud dengan aurat? Jelaskan!
3. Sebutkan larangan bertamu untuk tiga waktu aurat!
4. Sebutkan sedikitnya tiga cara bertamu yang baik!
5. Mengapa Islam mewajibkan umatnya menghormati tamu!
6. Kenapa seorang lelaki muslim tidak memakai perhiasan emas,perak dan sutra? jelaskanlah pendapatmu!
7. Kenapa seorang isteri dilarang menerima tamu lelaki tanpa seizin suaminya? Jelaskan!
8. Kenapa bertamu dibatasi sampai 3 malam? Jelaskan!
9. Jelaskan tata cara berhias!
 ••          

10. Terjemahkan ayat diatas!

Rabu, 22 Januari 2014

MENGUBAH KEMUNGKARAN DENGAN TANGAN, LISAN ATAU HATI

Hal Hal Apakah Yang Membuat Muka Bumi (Hidup) itu Lebih Baik?


Artinya : Dari Abu Hurairah Berkata : Rasulullah bersabda,''Apabila pemimpin kalian adalah orang yang paling baik, orang yang kaya di antara kalian adalah orang yang murah hati (pemurah), dan urusan kalian diselesaikan dengan musyawarah maka muka bumi lebih baik bagi kalian dari perut bumi. Akan tetapi, jika para pemimpin kalian adalah orang yang jahat di antara kalian, orang kaya di antara kalian adalah orang yang bakhil, dan urusan kalian diserahkan kepada istri istri (para wanita) kalian, maka perut bumi (mati) lebih baik bagi kalian dari muka bumi (hidup).''(H.R TIRMIZI) 
 
Isi Kandungan Hadits
Yang dimaksud dengan muka bumi adalah hidup atau kehidupan, sedangkan yang dimaksud dengan perut bumi adalah mati atau kematian. Oleh karena itu, bila keadaan di suatu negeri misalnya pemimpinnya dipilih dari orang yang terbaik oleh rakyatnya (berarti adil bijaksana dan tidak zalim), orang orang kaya yang ada punya sifat murah hati, juga segala hal dibicarakan bersama sama (musyawarah), kehidupan akan menjadi sangat baik. Kehidupan akan terasa tentram, damai, dan sangat menggairahkan.
Sebalinya, bila keadaan suatu negeri pemimpinnya zalim (tidak disukai masyarakat), juga orang orang kaya bersifat bakhil, atau segala permasalahan yang ada tidak dibicarakan bersama secara musyawarah oleh ahlinya, keadaan masyarakat negeri itu akan menjadi sangat menakutkan. Jika dalam masyarakat suatu negeri yang terjadi demikian, kematian (bagimu) adalah lebih baik.

Hadits 34: Mengubah Kemungkaran (Bagian Kedua)


Hadits ke-34 yang berisi sabda Rasulullah tentang mengubah/mengingkari kemungkaran (inkarul munkar) dengan tangan, lisan, dan hati, mengandung beberapa istilah penting untuk kita pahami agar mengerti maksud hadits secara detail.

ISTILAH PENTING

Ra-a (melihat), bukan sekadar menyaksikan dengan mata tetapi juga mencakup makna mengetahui. Para ulama menyebutnya ru'yah bashariyah (melihat dengan mata) dan ru'yah 'ilmiyah (mengetahui).
Orang yang tidak melihat dan menyaksikan secara langsung, tidak akan tahu kecuali diberitahu. Terkait hal ini, ada dua persoalan. Pertama, apakah memberitahu orang yang tidak menyaksikan termasuk ghibah? Kedua, pihak yang diberitahu wajibkah melakukan inkarul munkar padahal ia tidak menyaksikannya secara langsung? Para ulama berpendapat, orang yang mengetahui kemungkaran, meski tidak menyaksikannya secara langsung, ia tetap terkena kewajiban inkarul munkar (mengingkari kemungkaran tersebut).
Munkaran(kemungkaran), menurut Imam Ar-Raghib Al-Ashfahani, adalah segala perbuatan dan ucapan yang oleh akal sehat dan atau oleh syariat dinilai sebagai keburukan.
Taghyir,falyughayyirhu. Kata taghyir biasa diartikan 'perubahan'. Secara mendalam, taghyir mengandung dua makna, yaitu memunculkan sesuatu yang sebelumnya tidak ada, atau; perpindahan dari satu kondisi ke kondisi lainnya.
Secara harfiah dan lahiriah, tugas mukmin saat melihat dan mengetahui kemungkaran adalah melakukan perubahan. Lawan dari munkar adalah ma’ruf, yaitu segala sesuatu yang oleh akal sehat dan atau syariat dinilai sebagai kebaikan.
Cara melakukan perubahan, di antaranya, menghilangkan kemungkaran dan menggantinya dengan kebaikan (ma’ruf), menghilangkan sebab/faktor munculnya kemungkaran, meminimalkan kemungkaran dan faktor-faktor terjadinya kemungkaran, memperbanyak kebaikan dan faktor-faktor terjadinya kebaikan (ma’ruf) agar mendominasi kehidupan manusia.

UBAH DENGAN TANGAN
Hadits ini menuntut umat Islam memiliki kemampuan tertinggi dalam mengubah kemungkaran, yaitu dengan tangan. Makna ‘kemampuan’ (istitha’ah), mencakup dua hal, yaitu mampu untuk melakukan sesuatu, dalam konteks ini mengubah kemungkaran, dan; mampu untuk menolak, menjauhkan, menghindarkan, dan mengendalikan kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul sehingga kemungkaran bisa hilang atau berkurang.
Mengubah dengan tangan mencakup:
  • Tidak menyediakan fasilitas/alat/sebab bagi pelaku kemungkaran.
  • Menghalangi pelaku kemungkaran agar tidak dapat melakukannya.
  • Memukul pelaku kemungkaran agar ia terhenti dan membatalkan kemungkarannya.
  • Merusak alat kemungkaran agar tidak dapat dipakai lagi.
  • Menghambat atau mempersempit gerak pelaku kemungkaran agar tidak leluasa melakukan kemungkaran.

RELASI PELAKU DAN PENGUBAH KEMUNGKARAN
Ada empat pola hubungan antara pengubah kemungkaran dan pelaku kemungkaran.
a. Pengubah kemungkaran memiliki kekuasaan khusus atas pelaku kemungkaran. Contoh, kekuasaan orangtua atas anak. Dalam kondisi ini pengubah kemungkaran wajib melakukan inkarul munkardengan tangan, syaratnya:
  1. Tidak sampai ke tingkat pelanggaran jinayat (cacat fisik) dan atau mengalirkan darah.
  2. Tidak sampai menghilangkan nyawa.
b. Pengubah kemungkaran memiliki kekuasaan umum atas pelaku kemungkaran, seperti pemerintah pada rakyatnya. Dalam pola ini pemilik kekuasaan umum wajib melakukan inkarul munkar dengan tangannya. Jika ia mendapatkan perlawanan dari pelaku kemungkaran, maka pemilik kekuasaan umum dibenarkan menggunakan senjata untuk menghentikan kemungkaran. Yang perlu ditegaskan, itu dilakukan ikhlas karena Allah swt dan demi tegaknya agama.
c. Pengubah kemungkaran tidak memiliki kekuasaan apa pun terhadap pelaku kemungkaran. Misal, antara sesama rakyat. Jika ini terjadi, maka hendaknya mengikuti kalkulasi prediksi dan hukum menurut para ulama (Lihat boks: Klasifikasi Perubahan Kemungkaran); dan melaporkannya ke pihak-pihak yang memiliki kemampuan inkarul munkar dengan tangan.
d. Pelaku kemungkaran memiliki wilayah umum terhadap pengubah kemungkaran. Contoh, orang per orang dari rakyat terhadap penguasa. Dalam hal ini, rakyat secara individu atau kolektif haruslah:
  1. Mengukur dan melihat kemampuan sebagaimana yang dimaksud dalam pembahasan sebelumnya.
  2. Tidak dibenarkan melakukan inkarul munkar dengan tangan, apalagi senjata.
  3. Memakai cara-cara inkarul munkar selain tangan yang efektif dan tidak berakibat menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Terkait hal ini, Prof Dr Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat, rakyat hendaknya bersabar dan memperkuat ikatan sesama mereka untuk mengubah dengan lisan, pena, dakwah, tau’iyah dan taujih sehingga memiliki dukungan opini publik yang besar dan kuat. Dan melakukan tarbiyah dengan membentuk generasi yang mampu memikul beban inkarul munkar yang berat (Lihat: Fiqih Jihad 2/1050).
e. Pelaku kemungkaran memiliki wilayah khusus atas pelaku inkarul munkar. Misal, seorang anak yang hendak melakukan inkarul munkar terhadap ayahnya. Anak ini wajib melakukan inkarul munkar dengan tangan selama itu tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar, dan atau melaporkannya ke orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan inkarul munkar kepada orangtuanya.


Ubah dengan tangan atau ubah dengan hati?

"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu cegahlah dengan lisannya, dan apabila tidak mampu maka dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman."  (Hadits riwayat Imam Muslim).

Hadits di atas bukanlah alasan untuk mencegah kemungkaran dengan cara yang kasar, yang tidak mencerminkan bahwa Islam adalah agama yang menyeru kepada kedamaian... serulah kedamaian dengan cara yang damai... "berperang" itu hanyalah keterpaksaan yang harus dilakukan... bukan sebuah pilihan yang utama... itu sebabnya barangkali mengapa perintah perang tidak turun kecuali setelah saat 15 tahun berdakwah...

Dan Ketahuilah bahwa kita memang tidak punya kekuatan apapun... alias tidak punya kemampuan apapun... apalagi kemampuan untuk mengubah orang lain...bahkan mengubah diri sendiri saja seringkali kita sudah kerepotan..."mungkin saja" kita bisa berbuat keras, dan agak kasar kepada kemungkaran mereka tapi belum tentu bisa mengubah hati mereka..sebab hanya Allah yang mengubah hati...yup hanya kemampuan ALLAH SWT sajalah yang ada di dunia dan akhirat .......

Laa haula walaa quwwata illaa billaah...

Dan sebenarnya, kemungkaran yang sejati tidak terjadi di luar sana, tapi di dalam sini, di diri ini. Dan kita sebenarnya tidak mampu mengubah apapun sebelum mengubah diri sendiri atas izin ALLAH ....

Malulah jika kita berfokus kepada kemaksiatan orang lain tapi lupa bahwa dosa kita pun tidak sedikit...

Itu sebabnya ISTIGHFAR adalah solusi terbaik mencegah kemungkaran. Yup, teruslah membersihkan diri (sebagaimana Rosulullah saw pun sering beristighfar, padahal beliau ma'shum), maka insya Allah perubahan di sekitar kita pun akan terjadi.

Jadi, menurut hemat saya, makna hadist itu sejatinya adalah,

Jika kamu melihat kemungkaran, maka ubahlah dirimu dengan aksi nyata, berilah contoh/uswah kepada mereka tentang kebaikan sejati....

Jika kamu kesulitan berbuat aksi nyata yang sedang mengubah diri kamu, atau aksi nyatamu tidak berefek kepada perubahan di sekitarmu, maka coba ubahlah kata-katamu menjadi lebih baik lagi..lebih positif lagi... dan berdakwalah kepada mereka dengan kata-kata yang baik....

Dan jika kata-kata mu pun belum bisa optimal kamu hadirkan dalam kehidupanmu, atau kata-katamu tidak berefek kepada perubahan mereka, maka yang terpenting kamu ubah hatimu..fokuslah hanya kepada Allah... nah itu lah level awal dari keimanan... yaitu mengubah hati kita..membersihkan hati kita..bertaubat..bebersih...beristighfar....


Kita harus selalu memperbaharui diri kita, membersihkan diri kita, meng-nol-kan diri kita, sehingga kita bisa "selaras" dengan Kehendak Ilahi, dan inspirasi tanpa batas dari-Nya pun menghadirkan Solusi. Mari bebersih, mari bertaubat, mari beristighfar. Sungguh jika kita membersihkan diri, mk kita pun tengah membersihkan alam semesta...

"(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya. Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (Q.S. 25:69-72)

"Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia." (Q.S. 13:11)

Yup, kita tak bisa menolak keburukan di sekitar kita, tapi kita diberikan keleluasaan dariNya agar mau mengubah diri sendiri, menolak keburukan di dalam diri kita. Menubah diri artinya mengubah dunia atas restuNya.

"Bulan" kemarin kita DUA KALI sudah melewati TAHUN BARU. Perubahan tahun ini semoga bisa menjadi "memoentum" perubahan diri. Diri yang berubah insya Allah lebih berpeluang mengubah semesta.  Dengan membersihkan diri kita dalam pertaubatan yang tulus, maka sejatinya kita pun tengah membantu "membersihkan" alam semesta. Islam pun tidak lagi menjadi ancaman bagi semesta, melainkan menjadi rahmat bagi semesta alam...


Rabu, 15 Januari 2014

SETRATEGI DAKWAH ROSULULLAH SAW PERIODE MADINAH


Dakwah Rasulullah SAW periode Madinah

TUGAS AGAMA ISLAM SMK MUHI I WONOSOBO KELAS X
BY : Mz aYa
Dakwah Rasulullah SAW periode Madinah
Dakwah adalah kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah SWT sesuai dengan garis aqidah, syari'at dan akhlak Islam. Peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ini terjadi pada 12 Rabi`ul Awwal tahun pertama Hijrah, yang bertepatan dengan 28 Juni 621 Masehi. Hijrah adalah sebuah peristiwa pindahnya Nabi Muhammad Saw dari Mekkah ke Madinah atas perintah Allah, untuk memperluas wilayah penyebaran Islam dan demi kemajuan Islam itu sendiri.
SEJARAH
Rencana hijrah Rasulullah diawali karena adanya perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dengan orang-orang Yatsrib yaitu suku Aus dan Khazraj saat di Mekkah yang terdengar sampai ke kaum Quraisy hingga Kaum Quraisy pun merencanakan untuk membunuh Nabi Muhammad SAW. Pembunuhan itu direncanakan melibatkan semua suku. Setiap suku diwakili oleh seorang pemudanya yang terkuat. Rencana pembunuhan itu terdengar oleh Nabi SAW, sehingga ia merencanakan hijrah bersama sahabatnya, Abu Bakar. Abu Bakar diminta mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam perjalanan, termasuk 2 ekor unta. Sementara Ali bin Abi Thalib diminta untuk menggantikan Nabi SAW menempati tempat tidurnya agar kaum Quraisy mengira bahwa Nabi SAW masih tidur.
Pada malam hari yang direncanakan, di tengah malam buta Nabi SAW keluar dari rumahnya tanpa diketahui oleh para pengepung dari kalangan kaum Quraisy. Nabi SAW menemui Abu Bakar yang telah siap menunggu. Mereka berdua keluar dari Mekah menuju sebuah Gua Tsur, kira-kira 3 mil sebelah selatan Kota Mekah. Mereka bersembunyi di gua itu selama 3 hari 3 malam menunggu keadaan aman.
Pada malam ke-4, setelah usaha orang Quraisy mulai menurun karena mengira Nabi SAW sudah sampai di Yatsrib, keluarlah Nabi SAW dan Abu Bakar dari persembunyiannya. Pada waktu itu Abdullah bin Uraiqit yang diperintahkan oleh Abu Bakar pun tiba dengan membawa 2 ekor unta yang memang telah dipersiapkan sebelumnya. Berangkatlah Nabi SAW bersama Abu Bakar menuju Yatsrib menyusuri pantai Laut Merah, suatu jalan yang tidak pernah ditempuh orang.
Setelah 7 hari perjalanan, Nabi SAW dan Abu Bakar tiba di Quba, sebuah desa yang jaraknya 5 km dari Yatsrib. Di desa ini mereka beristirahat selama beberapa hari. Mereka menginap di rumah Kalsum bin Hindun. Di halaman rumah ini Nabi SAW membangun sebuah masjid yang kemudian terkenal sebagai Masjid Quba. Inilah masjid pertama yang dibangun Nabi SAW sebagai pusat peribadatan.
Tak lama kemudian, Ali menggabungkan diri dengan Nabi SAW. Sementara itu penduduk Yatsrib menunggu-nunggu kedatangannya. Menurut perhitungan mereka, berdasarkan perhitungan yang lazim ditempuh orang, seharusnya Nabi SAW sudah tiba di Yatsrib. Oleh sebab itu mereka pergi ke tempat-tempat yang tinggi, memandang ke arah Quba, menantikan dan menyongsong kedatangan Nabi SAW dan rombongan.
Akhirnya waktu yang ditunggu-tunggu pun tiba. Dengan perasaan bahagia, mereka mengelu-elukan kedatangan Nabi SAW. Mereka berbaris di sepanjang jalan dan menyanyikan lagu Thala' al-Badru, yang isinya:
Telah tiba bulan purnama, dari Saniyyah al-Wadâ'i (celah-celah bukit). Kami wajib bersyukur, selama ada orang yang menyeru kepada Ilahi, Wahai orang yang diutus kepada kami, engkau telah membawa sesuatu yang harus kami taati. Setiap orang ingin agar Nabi SAW singgah dan menginap di rumahnya.
Tetapi Nabi SAW hanya berkata,
"Aku akan menginap dimana untaku berhenti. Biarkanlah dia berjalan sekehendak hatinya."

Ternyata unta itu berhenti di tanah milik dua anak yatim, yaitu Sahal dan Suhail, di depan rumah milik Abu Ayyub al-Anshari. Dengan demikian Nabi SAW memilih rumah Abu Ayyub sebagai tempat menginap sementara. Tujuh bulan lamanya Nabi SAW tinggal di rumah Abu Ayyub, sementara kaum Muslimin bergotong-royong membangun rumah untuknya.
Sejak itu nama kota Yatsrib diubah menjadi Madînah an-Nabî (kota nabi). Orang sering pula menyebutnya Madînah al-Munawwarah (kota yang bercahaya), karena dari sanalah sinar Islam memancar ke seluruh dunia.

                                                                           Terbentuknya Negara Madinah

Setelah Nabi SAW tiba di Madinah dan diterima penduduk Madinah, Nabi SAW menjadi pemimpin penduduk kota itu. Ia segera meletakkan dasar-dasar kehidupan yang kokoh bagi pembentukan suatu masyarakat baru.
Dasar pertama yang ditegakkannya adalah Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan di dalam Islam), yaitu antara kaum Muhajirin (orang-orang yang hijrah dari Mekah ke Madinah) dan Anshar (penduduk Madinah yang masuk Islam dan ikut membantu kaum Muhajirin).
Nabi SAW mempersaudarakan individu-individu dari golongan Muhajirin dengan individu-individu dari golongan Anshar.
Misalnya, Nabi SAW mempersaudarakan Abu Bakar dengan Kharijah bin Zaid, Ja'far bin Abi Thalib dengan Mu'az bin Jabal. Dengan demikian diharapkan masing-masing orang akan terikat dalam suatu persaudaraan dan kekeluargaan. Dengan persaudaraan yang semacam ini pula, Rasulullah telah menciptakan suatu persaudaraan baru, yaitu persaudaraan berdasarkan agama, menggantikan persaudaraan berdasarkan keturunan.
Dasar kedua adalah sarana terpenting untuk mewujudkan rasa persaudaraan tsb, yaitu tempat pertemuan. Sarana yang dimaksud adalah masjid, tempat untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT secara berjamaah, yang juga dapat digunakan sebagai pusat kegiatan untuk berbagai hal, seperti belajar-mengajar, mengadili perkara-perkara yang muncul dalam masyarakat, musyawarah, dan transaksi dagang.

Nabi SAW merencanakan pembangunan masjid itu dan langsung ikut membangun bersama-sama kaum muslimin. Masjid yang dibangun ini kemudian dikenal sebagai Masjid Nabawi. Ukurannya cukup besar, dibangun di atas sebidang tanah dekat rumah Abu Ayyub al-Anshari. Dindingnya terbuat dari tanah liat, sedangkan atapnya dari daun-daun dan pelepah kurma. Di dekat masjid itu dibangun pula tempat tinggal Nabi SAW dan keluarganya.
Dasar ketiga adalah hubungan persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam. Di Madinah, disamping orang-orang Arab Islam juga masih terdapat golongan masyarakat Yahudi dan orang-orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang mereka. Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan, Nabi Muhammad SAW mengadakan ikatan perjanjian dengan mereka.
Perjanjian tersebut diwujudkan melalui sebuah piagam yang disebut dengan Mîsâq Madînah atau Piagam Madinah. Isi piagam itu antara lain mengenai kebebasan beragama, hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban negerinya, kehidupan sosial, persamaan derajat, dan disebutkan bahwa Rasulullah SAW menjadi kepala pemerintahan di Madinah.
Masyarakat yang dibentuk oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah setelah hijrah itu sudah dapat dikatakan sebagai sebuah negara, dengan Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negaranya. Dengan terbentuknya Negara Madinah, Islam makin bertambah kuat. Perkembangan Islam yang pesat itu membuat orang-orang Mekah menjadi resah. Mereka takut kalau-kalau umat Islam memukul mereka dan membalas kekejaman yang pernah mereka lakukan. Mereka juga khawatir kafilah dagang mereka ke Suriah akan diganggu atau dikuasai oleh kaum muslimin.
Untuk memperkokoh dan mempertahankan keberadaan negara yang baru didirikan itu, Nabi SAW mengadakan beberapa ekspedisi ke luar kota, baik langsung di bawah pimpinannya maupun tidak. Hamzah bin Abdul Muttalib membawa 30 orang berpatroli ke pesisir L. Merah. Ubaidah bin Haris membawa 60 orang menuju Wadi Rabiah. Sa'ad bin Abi Waqqas ke Hedzjaz dengan 8 orang Muhajirin. Nabi SAW sendiri membawa pasukan ke Abwa dan disana berhasil mengikat perjanjian dengan Bani Damra, kemudian ke Buwat dengan membawa 200 orang Muhajirin dan Anshar, dan ke Usyairiah. Di sini Nabi SAW mengadakan perjanjian dengan Bani Mudij.
EkspedEsi-ekspedisi tersebut sengaja digerakkan Nabi SAW sebagai aksi-aksi siaga dan melatih kemampuan calon pasukan yang memang mutlak diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan negara yang baru dibentuk. Perjanjian perdamaian dengan kabilah dimaksudkan sebagai usaha memperkuat kedudukan Madinah.

                                                                               Perang Badar

Perang Badar yang merupakan perang antara kaum muslimin Madinah dan kaun musyrikin Quraisy Mekah terjadi pada tahun 2 H. Perang ini merupakan puncak dari serangkaian pertikaian yang terjadi antara pihak kaum muslimin Madinah dan kaum musyrikin Quraisy. Perang ini berkobar setelah berbagai upaya perdamaian yang dilaksanakan Nabi Muhammad SAW gagal.
Tentara muslimin Madinah terdiri dari 313 orang dengan perlengkapan senjata sederhana yang terdiri dari pedang, tombak, dan panah. Berkat kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dan semangat pasukan yang membaja, kaum muslimin keluar sebagai pemenang. Abu Jahal, panglima perang pihak pasukan Quraisy dan musuh utama Nabi Muhammad SAW sejak awal, tewas dalam perang itu. Sebanyak 70 tewas dari pihak Quraisy, dan 70 orang lainnya menjadi tawanan. Di pihak kaum muslimin, hanya 14 yang gugur sebagai syuhada. Kemenangan itu sungguh merupakan pertolongan Allah SWT (QS. 3: 123).
Orang-orang Yahudi Madinah tidak senang dengan kemenangan kaum muslimin. Mereka memang tidak pernah sepenuh hati menerima perjanjian yang dibuat antara mereka dan Nabi Muhammad SAW dalam Piagam Madinah.
Sementara itu, dalam menangani persoalan tawanan perang, Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk membebaskan para tawanan dengan tebusan sesuai kemampuan masing-masing. Tawanan yang pandai membaca dan menulis dibebaskan bila bersedia mengajari orang-orang Islam yang masih buta aksara. Namun tawanan yang tidak memiliki kekayaan dan kepandaian apa-apa pun tetap dibebaskan juga.
Tidak lama setelah perang Badar, Nabi Muhammad SAW mengadakan perjanjian dengan suku Badui yang kuat. Mereka ingin menjalin hubungan dengan Nabi SAW karenan melihat kekuatan Nabi SAW. Tetapi ternyata suku-suku itu hanya memuja kekuatan semata.
Sesudah perang Badr, Nabi SAW juga menyerang Bani Qainuqa, suku Yahudi Madinah yang berkomplot dengan orang-orang Mekah. Nabi SAW lalu mengusir kaum Yahudi itu ke Suriah.

                                                                                         Perang Uhud

Perang yang terjadi di Bukit Uhud ini berlangsung pada tahun 3 H. Perang ini disebabkan karena keinginan balas dendam orang-orang Quraisy Mekah yang kalah dalam perang Badr. Pasukan Quraisy, dengan dibantu oleh kabilah Tihama dan Kinanah, membawa 3.000 ekor unta dan 200 pasukan berkuda di bawah pimpinan Khalid bin Walid. Tujuh ratus orang di antara mereka memakai baju besi.

Adapun jumlah pasukan Nabi Muhammad SAW hanya berjumlah 700 orang. Perang pun berkobar. Prajurit-prajurit Islam dapat memukul mundur pasukan musuh yang jauh lebih besar itu. Tentara Quraisy mulai mundur dan kocar-kacir meninggalkan harta mereka.

Melihat kemenangan yang sudah di ambang pintu, pasukan pemanah yang ditempatkan oleh Rasulullah di puncak bukit meninggalkan pos mereka dan turun untuk mengambil harta peninggalan musuh. Mereka lupa akan pesan Rasulullah untuk tidak meninggalkan pos mereka dalam keadaan bagaimana pun sebelum diperintahkan. Mereka tidak lagi menghiraukan gerakan musuh. Situasi ini dimanfaatkan musuh untuk segera melancarkan serangan balik. Tanpa konsentrasi penuh, pasukan Islam tak mampu menangkis serangan. Mereka terjepit, dan satu per satu pahlawan Islam berguguran. Nabi SAW sendiri terkena serangan musuh. Sisa-sisa pasukan Islam diselamatkan oleh berita tidak benar yang diterima musuh bahwa Nabi SAW sudah meninggal. Berita ini membuat mereka mengendurkan serangan untuk kemudian mengakhiri pertempuran itu.
Perang Uhuh ini menyebabkan 70 orang pejuang Islam gugur sebagai syuhada.

                                                                                       Perang Khandaq

Perang yang terjadi pada tahun 5 H ini merupakan perang antara kaum muslimin Madinah melawan masyarakat Yahudi Madinah yang mengungsi ke Khaibar yang bersekutu dengan masyarakat Mekah. Karena itu perang ini juga disebut sebagai Perang Ahzab (sekutu beberapa suku).

Pasukan gabungan ini terdiri dari 10.000 orang tentara. Salman al-Farisi, sahabat Rasulullah SAW, mengusulkan agar kaum muslimin membuat parit pertahanan di bagian-bagian kota yang terbuka. Karena itulah perang ini disebut sebagai Perang Khandaq yang berarti parit.
Tentara sekutu yang tertahan oleh parit tsb mengepung Madinah dengan mendirikan perkemahan di luar parit hampir sebulan lamanya. Pengepungan ini cukup membuat masyarakat Madinah menderita karena hubungan mereka dengan dunia luar menjadi terputus. Suasana kritis itu diperparah pula oleh pengkhianatan orang-orang Yahudi Madinah, yaitu Bani Quraizah, dibawah pimpinan Ka'ab bin Asad.
Namun akhirnya pertolongan Allah SWT menyelamatkan kaum muslimin. Setelah sebulan mengadakan pengepungan, persediaan makanan pihak sekutu berkurang. Sementara itu pada malam hari angin dan badai turun dengan amat kencang, menghantam dan menerbangkan kemah-kemah dan seluruh perlengkapan tentara sekutu. Sehingga mereka terpaksa menghentikan pengepungan dan kembali ke negeri masing-masing tanpa suatu hasil.
Para pengkhianat Yahudi dari Bani Quraizah dijatuhi hukuman mati.
Hal ini dinyatakan dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzâb: 25-26.

                                                                                          Perjanjian Hudaibiyah

Pada tahun 6 H, ketika ibadah haji sudah disyariatkan, hasrat kaum muslimin untuk mengunjungi Mekah sangat bergelora. Nabi SAW memimpin langsung sekitar 1.400 orang kaum muslimin berangkat umrah pada bulan suci Ramadhan, bulan yang dilarang adanya perang. Untuk itu mereka mengenakan pakaian ihram dan membawa senjata ala kadarnya untuk menjaga diri, bukan untuk berperang.

Sebelum tiba di Mekah, mereka berkemah di Hudaibiyah yang terletak beberapa kilometer dari Mekah. Orang-orang kafir Quraisy melarang kaum muslimin masuk ke Mekah dengan menempatkan sejumlah besar tentara untuk berjaga-jaga.
Akhirnya diadakanlah Perjanjian Hudaibiyah antara Madinah dan Mekah,
yang isinya antara lain:
  1. Kedua belah pihak setuju untuk melakukan gencatan senjata selama 10 tahun.
  2. Bila ada pihak Quraisy yang menyeberang ke pihak Muhammad, ia harus dikembalikan. Tetapi bila ada pengikut Muhammad SAW yang menyeberang ke pihak Quraisy, pihak Quraisy tidak harus mengembalikannya ke pihak Muhammad SAW.
  3. Tiap kabilah bebas melakukan perjanjian baik dengan pihak Muhammad SAW maupun dengan pihak Quraisy.
  4. Kaum muslimin belum boleh mengunjungi Ka'bah pada tahun tsb, tetapi ditangguhkan sampai tahun berikutnya.
  5. Jika tahun depan kaum muslimin memasuki kota Mekah, orang Quraisy harus keluar lebih dulu.
  6. Kaum muslimin memasuki kota Mekah dengan tidak diizinkan membawa senjata, kecuali pedang di dalam sarungnya, dan tidak boleh tinggal di Mekah lebih dari 3 hari 3 malam.
Tujuan Nabi SAW membuat perjanjian tsb sebenarnya adalah berusaha merebut dan menguasai Mekah, untuk kemudian dari sana menyiarkan Islam ke daerah-daerah lain.

Ada 2 faktor utama yang mendorong kebijaksanaan ini :
  • Mekah adalah pusat keagamaan bangsa Arab, sehingga dengan melalui konsolidasi bangsa Arab dalam Islam, diharapkan Islam dapat tersebar ke luar.
  • Apabila suku Quraisy dapat diislamkan, maka Islam akan memperoleh dukungan yang besar, karena orang-orang Quraisy mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar di kalangan bangsa Arab.
Setahun kemudian ibadah haji ditunaikan sesuai perjanjian. Banyak orang Quraisy yang masuk Islam setelah menyaksikan ibadah haji yang dilakukan kaum muslimin, disamping juga melihat kemajuan yang dicapai oleh masyarakat Islam Madinah.

Di Sisi Lain

Keberhasilan dakwah di madinah tak terlepas dari sosok sahabat nabi, yang bernama MUSH'AB BIN 'UMAIR. Beliau adalah salah satu sahabat nabi. Sebelum masuk hidayah tertanam didadanya, beliau adalah seorang pemuda tampan, anak seorang bangsawan dan hartawan. pemuda yang menjadi buah bibir warga mekah, khususnya para wanita. Ia lahir dan dibesarkan dalam kesenangan, dan tumbuh dalam lingkungannya. Sampai akhirnya hidayah Allah datang kepada beliau, dan beliau masuk islam dalam usia yang masih muda, sekira 24 tahun berbagai kesenangan dunia serta kekayaannya ia tinggalkan demi memilih islam sebagai agamanya.
Seorang Mush'ab yang memilih hidup miskin dan sengsara demi Islam sebagai tuntunan hidupnya Pemuda ganteng itu, kini telah menjadi seorang melarat dengan pakaiannya yang kasar dan usang, sehari makan dan beberapa hari menderita lapar. Sampai akhirnya Nabi Muhammad mengutus beliau sebagai sebagai duta dakwah pertama ke madinah. Sejarah mengisahkan betapa Al-Amin mempercayakan kepadanya. Mush'ab dipilih menjadi seorang utusan. Seorang duta pertama dalam Islam. Ada amanah indah yang harus segera ia tunaikan. Tugasnya mengajarkan tentang Islam kepada kaum Anshar yang telah beriman dan berbaiat kepada Rasulullah di Aqabah. Sebuah misi yang tentu saja tidak mudah. Saat itu telah 12 orang kaum Anshar yang beriman.
Tak lama berselang, Allah yang maha besar, memperlihatkan hasil usaha sungguh sungguh dari seorang Mushaib. Berduyun-duyun manusia berikrar mengesakan Allah dan mengakui Rasulullah sebagai utusan Allah. Jika saat ia pergi ada 12 orang golongan kaum Anshar yang beriman, maka pada musim haji selanjutnya umat muslim Madinah mengirim perwakilan sebanyak 70 orang laki-laki dan 2 orang perempuan ke Makkah untuk menjumpai Nabi yang Ummi. Madinah semarak dengan cahaya.
Usaha gigih yang diperbuat Mushab membuat Benih benih islam tersemai dengan subur di madinah kesungguhan Mus‘ab bin Umair dalam berdakwah. Setiap hari dalam hidupnya senantiasa memberikan konstribusi baru bagi Islam di dalam dakwah dan jihad yang dilakukannya. Beliau adalah dai pertama dalam Islam di kota Madinah. Di tangannyalah sebagian besar penduduk Madinah berhasil diislamkan. Dia adalah peletak pertama fondasi Negara Islam Madinah. Dia adalah kontributor sesungguhnya bagi Islam dan jamaah kaum Muslim. 
 
STRATEGI DAKWAH DI MADINAH

Beberapa strategi dirangka khusus setibanya Rasulullah s.a.w di Madinah. Semua strategi berpandukan kepada arahan dan tindakan Rasulullah s.a.w serta pengiktirafan baginda terhadap ide-ide daripada para sahabat baginda.

A. PEMBINAAN MASJID

Masjid merupakan institusi dakwah pertama yang dibina oleh Rasulullah s.a.w setibanya baginda di Madinah. Ia menjadi nadi pergerakan Islam yang menghubungkan manusia dengan Penciptanya serta manusia sesama manusia. Masjid menjadi lambang akidah umat Islam atas keyakinan tauhid mereka kepada Allah s.w.t.
Pembinaan masjid dimulakan dengan membersihkan persekitaran kawasan yang dikenali sebagai ‘mirbad’ dan meratakannya sebelum menggali lubang untuk diletakkan batu-batu sebagai asas binaan. Malah, Rasulullah s.a.w sendiri yang meletakkan batu-batu tersebut. Batu-batu itu kemudiannya disimen dengan tanah liat sehingga menjadi binaan konkrit.
Masjid pertama ini dibina dalam keadaan kekurangan tetapi penuh dengan jiwa ketaqwaan kaum muslimin di kalangan muhajirin dan ansar. Di dalamnya, dibina sebuah mimbar untuk Rasulullah s.a.w menyampaikan khutbah dan wahyu daripada Allah. Terdapat ruang muamalah yang dipanggil ‘sirda’untuk pergerakan kaum muslimin melakukan aktiviti kemasyarakatan.[2] Pembinaan masjid ini mengukuhkan lagi dakwah baginda bagi menyebarkan risalah wahyu kepada kaum muslimin serta menjadi pusat perbincangan di kalangan Rasulullah s.a.w dan para sahabat tentang masalah ummah.

B. MENGUKUHKAN PERSAUDARAAN

Rasulullah SAW mengeratkan hubungan di antara Muhajirin dan Ansar sebagai platform mempersatukan persaudaraan di dalam Islam. Jalinan ini diasaskan kepada kesatuan cinta kepada Allah serta pegangan akidah tauhid yang sama. Persaudaraan ini membuktikan kekuatan kaum muslimin melalui pengorbanan yang besar sesama mereka tanpa mengira pangkat, bangsa dan harta. Selain itu, ia turut memadamkan api persengketaan di kalangan suku kaum Aus dan Khajraz.[3]

C. PEMBENTUKAN PIAGAM MADINAH

Madinah sebagai sebuah Negara yang menghimpunkan masyarakat Islam dan Yahudi daripada pelbagai bangsa memerlukan kepada satu perlembagaan khusus yang menjaga kepentingan semua pihak. Justeru, Rasulullah s.a.w telah menyediakan sebuah piagam yang dikenali sebagai Piagam Madinah bagi membentuk sebuah masyarakat di bawah naungan Islam.
Piagam ini mengandungi 32 fasal yang menyentuh segenap aspek kehidupan termasuk akidah, akhlak, kebajikan, undang-undang, kemasyarakatan, ekonomi dan lain-lain. Di dalamnya juga terkandung aspek khusus yang mesti dipatuhi oleh kaum Muslimin seperti tidak mensyirikkan Allah, tolong-menolong sesama mukmin, bertaqwa dan lain-lain. Selain itu, bagi kaum bukan Islam, mereka mestilah berkelakuan baik bagi melayakkan mereka dilindungi oleh kerajaan Islam Madinah serta membayar cukai.
Piagam ini mestilah dipatuhi oleh semua penduduk Madinah sama ada Islam atau bukan Islam. Strategi ini telah menjadikan Madinah sebagai model Negara Islam yang adil, membangun serta digeruni oleh musuh-musuh Islam.

D. STRATEGI KETENTERAAN

Peperangan merupakan strategi dakwah Rasulullah di Madinah untuk melebarkan perjuangan Islam ke seluruh pelusuk dunia. Strategi ketenteraan Rasulullah s.a.w digeruni oleh pihak lawan khususnya puak musyrikin di Mekah dan Negara-negara lain. Antara tindakan strategik baginda menghadapi peperangan ialah persiapan sebelum berlakunya peperangan seperti pengitipan dan maklumat musuh. Ini berlaku dalam peperangan Badar, Rasulullah s.a.w telah mengutuskan pasukan berani mati seperti Ali bin Abi Talib, Saad Ibnu Waqqash dan Zubair Ibn Awwam bagi mendapatkan maklumat sulit musuh.[4] Maklumat penting musuh memudahkan pasukan tentera Islam bersiap-sedia menghadapi mereka di medan perang.
RasUlullah s.a.w turut membacakan ayat-ayat al-Quran bagi menggerunkan hati-hati musuh serta menguatkan jiwa kaum Muslimin. Antara firman Allah Taala bermaksud:
Dan ingatlah ketika Allah menjajikan kepadamu bahawa salah satu dari dua golongan yang kamu hadapi adalah untukmu, sedang kamu menginginkan bahawa yang tidak mempunyai kekuatan senjatalah yang untukmy, dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar dengan ayat-ayatNya dan memusnahkan orang-orang kafir.” (Surah al-Anfal: 7)
Rasulullah s.a.w turut mengambil pandangan daripada para sahabat baginda dalam merangka strategi peperangan. Sebagai contoh, dalam peperangan Badar, baginda bersetuju dengan cadangan Hubab mengenai tempat pertempuran. Hubab mencadangkan agar baginda menduduki tempat di tepi air yang paling dekat dengan musuh agar air boleh diperolehi dengan mudah untuk tentera Islam dan haiwan tunggangan mereka. Dalam perang Khandak, Rasulullah s.a.w bersetuju dengan pandangan Salman al-Farisi yang berketurunan Parsi berkenaan pembinaan benteng. Strategi ini membantu pasukan tentera Islam berjaya dalam semua peperangan dengan pihak musuh.

E. PEMBERIAN COP MOHOR

Rasulullah s.a.w mengutuskan surat dan watikah kepada kerajaan – kerajaan luar seperti kerajaan Rom dan Parsi bagi mengembangkan risalah dakwah. Semua surat dan watikah diletakkan cop yang tertulis kalimah la ila ha illahlah wa ana Rasullah[5] Tujuannya adalah untuk menjelaskan kedudukan Rasulullah s.a.w sebagai utusan Allah dan Nabi di akhir zaman. Dalam watikahnya, baginda turut menyeru agar mereka menyembah Allah dan bersama-sama berjuang untuk Islam sebagai agama yang diiktiraf oleh Allah. Kebanyakan watikah baginda diterima baik oleh kerajaan-kerajaan luar.
Contoh surat Nabi kepada Raja Parsi :
Nabi mengutuskan Abdullah bin Huzaifah bin Saham yang membawa surat kepada Kaisar Humuz, Raja Parsi yang bunyinya sebagai berikut :
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang dari Nabi Muhammad Rasulullah kepada Kaisar penguasa Parsi. Semoga sejahtera kepada sesiapa sahaja yang mengikut pimpinan Allah dan beriman kepadaNya dan rasulNya dan bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah yang Esa tidak ada sekutu bagiNya dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan rasulNya.
Saya mengajak anda dengan ajakan Allah kepada umat manusia dan untuk memperingatkan manusia yang masih hidup, bahawa siksaan akan ditimpakan atas orang-orang kafir. Masuklah Islam dan hendaklah menerimanya. Jika anda menolaknya, maka berdosalah bagi penyembah api.”[6]

F. HUBUNGAN LUAR

Hubungan luar merupakan orientasi penting bagi melabarkan sayap dakwah. Ini terbukti melalui tindakan Rasulullah s.a.w menghantar para dutanya ke negara-negara luar bagi menjalinkan hubungan baik berteraskan dakwah tauhid kepada Allah. Negara-negara itu termasuklah Mesir, Iraq, Parsi dan Cina. Sejarah turut merakamkan bahawa Saad Ibn Waqqas pernah berdakwah ke negeri Cina sekitar tahun 600 hijrah. Sejak itu, Islam bertebaran di negeri Cina sehingga kini. Antara para sahabat yang menjadi duta Rasulullah ialah Dukyah Kalibi kepada kaisar Rom, Abdullah bin Huzaifah kepada kaisar Hurmuz, Raja Parsi, Jaafar bin Abu Talib kepada Raja Habsyah.[7]
Strategi hubungan luar ini diteruskan pada pemerintahan khalifah Islam selepas kewafatan Rasulullah s.a.w. Sebagai contoh, pasukan Salehuddin al-Ayubi di bawah pemerintahan Bani Uthmaniah telah berjaya menawan kota suci umat Islam di Baitul Maqdis. Penjajahan dan penerokaan ke Negara-negara luar merupakan strategi dakwah paling berkesan di seluruh dunia. 
 
KESIMPULAN

Strategi dakwah Rasulullah s.a.w di Madinah lebih agresif dan besar. Madinah, sebagai Negara Islam pertama menjadi nadi pergerak dakwah Islam ke seluruh dunia. Tapak yang disediakan oleh Rasulullah s.a.w begitu kukuh sehingga menjadi tauladan kepada pemerintahan Islam sehingga kini. Strategi yang bersumberkan kepada dua perundangan utama iaitu al-Quran dan Hadis menjadi intipati kekuatan perancangan Islam dalam menegakkan kalimah Tauhid.
Sukses hijrah Nabi Muhammad SAW ditandai, antara lain, keberhasilannya mencerdaskan masyarakat Muslim yang bodoh menjadi umat yang cerdas, menyejahterakan sosial ekonomi umat dan masyarakat dengan asas keadilan dan pemerataan, serta penegakan nilai etik-moral dan norma hukum yang tegas. Pendeknya, Nabi Muhammad SAW berhasil membangun kesalehan ritual yang paralel dengan kesejahteraan material, ketaatan individual yang seiring dengan kepatuhan sosial, dan terwujudnya kesejahteraan duniawiah-temporal yang seimbang dengan keberkahan ukhrawiah yang kekal.
Sebuah fakta sejarah kemudian membuktikan bahwa proses penyebaran Islam dengan dakwah jauh lebih cepat dan berkembang pada periode Madinah ini dibandingkan periode Mekkah. Selain itu juga di Madinah, Rasulullah dan Umat Islam berhasil membangun tata peradaban baru, tata pemerintahan, tata ekonomi dan sosial yang demikian pesat perkembangannya.
    Nilai-nilai yang terkandung dalam proses Hijrah :
A. Pengorbanan
o Nilai ini ditunjukan oleh Ali bin Abi Thalib, yaitu ketika beliau tanpa ragu menyanggupi
untuk menggantikan Nabi untuk tetap berada didalam rumah, bahkan beliau kemudian
tidur dan mengenakan sorban Nabi. Sungguh sebuah pengorbanan yang sangat heroik
dimana Ali yang ketika itu masih seorang pemuda, rela untuk menjadi tameng bagi
kelangsungan hidup Rasulnya, yang berarti pula kelangsungan dakwah Islam

o Nilai ini juga ditunjukan oleh Abu Bakar as Shidiq, yakni ketika beliau berkata
Biar saya yang masuk kedalam gua (Tsur) dulu, kalau ada binatang buas atau binatang
berbisa didalam sana, saya rela mati, biar anda meneruskan perjuangan dan dakwah anda”.
Lagi sebuah epik kepahlawanan dan pengorbanan yang luar biasa. Kemudian dalamsebuah
    cerita kemudian benar Abu Bakar digigit ular berbisa, namun ataskehendak Allah, beliau selamat dalam peristiwa itu.
B. Keyakinan dan Tawakal
ketika berada dalam gua tsur yang gelap dan dalam keadaan yang sedemikian rupa,
kemudian terucap kata-kata yang hanya akan keluar dari lisan orang yang memiliki
keyakinan dan sikap tawakal yang demikian sempurna “ La Tahzan, innallah ma ana –
jangan bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita”
C. Kebersamaan
Peristiwa Hijrah ini melibatkan Nabi Muhammad yang mewakili Pemimpin, Ali bin Abi
Thalib yang mewakili generasi muda, Abu Bakr, yang mewakili golongan tua, bahkan
konon ada seorang perempuan yang bertugas menyupalai makanan kepada Nabi dan Abu
Bakar selama mereka berada dalam gua – yang menurut seorang ulama, ini menggambarkan
sebuah kesatuan, antara pemimpin, pemuda, orang tua dan perempuan, sebagai salah satu
syarat “keberhasilan”, seperti kemudian digambarkan bagaimana proses Hijrah ini adalah
menjadi tonggak sejarah dan momentum perkembangan Islam.
D. Kondisi yang Kondusif
Sebagaimana diketahui, ketika sampai ditempat yang baru, Nabi mengganti nama Yatsrib –
Mengecam, menjadi Madinah – Kota Peradaban. Ini mencerminkan bahwa sebuah proses
keberhasilan tidak akan dicapai ketika orang-orang yang berada didalamnya saling
mengecam satu sama lain, kritik yang tidak konstruktif, asal ganti dan lebih mementingkan
kepentingan golongan dan pribadinya semata. Penggantian nama menjadi Madinah
menyimbolkan bahwa keberhasilan hanya akan dicapai dalam tata kehidupan yang beradab,
ada sopan santun dan etika ketika hendak menyampaikan pendapat, kritik dan masukan, ada
tata aturan yang mesti dipenuhi oleh orang-orang beradab, yang kemudian dibuktikan dalam
sejarah masa kini, bahwa dimanapun, tidak akan pernah bisa mencapai keberhasilan, ketika
individu-individu yang terlibat dalam proses itu saling mengecam bahkan tak jarang
menyebarkan fitnah-fitnah keji. Sebaliknya, sebuah kondisi yang “beradab”, yang
berdasarkan tata aturan dan norma kesusilaan-lah yang mengantar sebuah bangsa, sebuah
kelompok atau apapun untuk mencapai keberhasilannya.

Sumber :
http://islam.elvini.net/rasul.cgi?nabi11#hijrah
http://kajian-muslimah.blogspot.com/2005/05/shirah-tentang-fase-dakwah-di-madinah.html

http://www.belchunk.blogspot.com/ ( SUMBER UTAMA )
SEMOGA BERMANFAAT UNTUK UMUM,
TERUTAMA ANAK SMK MUHI 1 WSB
Dalam mencari tugas Agama Islam Kelas X